Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru dan Dosen Dipastikan Dapat Gaji-13 tapi Besarannya Cuma Segini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |12:29 WIB
Guru dan Dosen Dipastikan Dapat Gaji-13 tapi Besarannya Cuma Segini
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Selain PNS, TNI dan Polri, guru dan dosen dipastikan dapat gaji ke-13. Aturan soal gaji ke 13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023

Dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (2/6/2023), PP 15/2023 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP juga disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” tulis aturan itu.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement