Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Mendag: Kita Harus Hati-Hati

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |17:54 WIB
Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Mendag: Kita Harus Hati-Hati
Utang minyak goreng (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Masalah rafaksi atau utang minyak goreng belum juga usai. Berbagai jalan pun telah di lakukan oleh pengusaha ritel minyak goreng untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.

Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Sehingga pihaknya tak bisa sembarang menyetujui pengusaha ritel, yang mendesak selisih harga ini dibayarkan.

"Sebetulnya suratnya nggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ujar Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Adapun kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement