Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek pipa gas Cisem Tahap I ini tidak memiliki kendala berarti. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan seluruh perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan pipa gas Cisem Tahap I ini.
Meski demikian, ada satu hal yang menjadi perhatian Arifin dan harus segera diselesaikan, yakni perjanjian jual beli gas antara penjual dengan pemakai gas. "Perjanjian jual beli tersebut akan kita selesaikan dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan," tandasnya.
Untuk diketahui, proyek Pipa Gas Cisem Tahap I dibangun dari dana yang berasal dari APBN dengan skema Multi Years Contract (MYC) dengan nilai Rp1,1 T. Pipa Gas Cisem akan dialiri oleh gas bumi yang berasal dari Lapangan Jambaran Tiung Biru, Wilayah Kerja (WK) Blora; Long Term Plan (LTP) WK Cepu (lapangan Cendana - Alas Tua); dan WK Tuban (lapangan Sumber-2).
Adapun potensi pemanfaatan Pipa Gas Cisem meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, dengan proyeksi kebutuhan gas hingga 2026 sebesar 39,42 MMSCFD dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), dengan proyeksi kebutuhan gas hingga 2028 sebesar 25,83 MMSCFD.
(Taufik Fajar)