JAKARTA - Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI. Para ASN kini tengah berbahagia karena pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 lalu.
Aturan mengenai penerima gaji ke-13 sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di mana dalam peraturan tersebut ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah para PNS, calon PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara lainnya termasuk Presiden RI dan DPR RI.
Lantas, berapa perbandingan gaji ke-13 presiden dan DPR? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (10/6/2023), simak informasinya berikut ini.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada para ASN dan pejabat negara disesuaikan dengan komponen yang ada, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 % tunjangan kerja.
Gaji ke-13 Presiden Indonesia Joko Widodo
Besaran gaji Presiden RI sendiri telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut disebutkan gaji pokok seorang presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dan Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu Rp5.040.00 per bulan.
Sehingga dapat disimpulkan gaji Presiden Joko Widodo adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan dan gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakilnya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2, Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000 dan wakilnya Rp22.000.000 per bulan.
Jadi, gaji ke-13 Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000 dan Wakil Presiden Indonesia menerima gaji ke-13 sebesar: Rp20.160.000 + Rp22.000.000= Rp42.160.000
Gaji ke-13 DPR RI
Selanjutnya, DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4.200.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan. Dengan begitu, anggota DPR RI mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp4.200.000 + Rp9.700.000= Rp13.200.000.
Perlu diketahui bahwa perhitungan perbandingan tersebut belum termasuk komponen lainnya, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang lain.
Demikian informasi mengenai segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)