Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 di 2023

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |08:02 WIB
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 di 2023
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tak masuk kriteria sebagai penerima gaji ke-13.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 BACA JUGA:

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 BACA JUGA:

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai berikut:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement