Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Rugi akibat Investasi Bodong Rp126 Triliun, Ada yang Tergiur Cepat Kaya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |20:10 WIB
Masyarakat Rugi akibat Investasi Bodong Rp126 Triliun, Ada yang Tergiur Cepat Kaya
Investasi bodong. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.

Ciri keempat yakni klaim tanpa risiko. Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," tegasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement