Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |20:26 WIB
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui email [email protected].

Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.

"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," ujarnya Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" dikutip Antara Senin (12/6/2023).

Dia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.

Secara perinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada bulan Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan, 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada bulan Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan, serta 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada bulan Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement