Hari tidak merinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.
“Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,” ujarnya.
“Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum,” tambahnya.
Sekadar informasi, pada Idulfitri 1444 Hijriah, Disnakertrans DKI Jakarta menerima sebanyak 706 aduan permasalahan THR. 460 di antaranya telah diselesaikan dalam waktu seminggu.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.