Pemenuhan gas bumi di IKN oleh PGN mengacu pada Kebijakan Energi IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, yang direncanakan menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber dari gas kota agar sejalan visi IKN yang berkonsep NZE.
"PGN selaku pelaksana penugasan Pertamina untuk pengembangan gas di IKN, siap berkolaborasi dengan Otorita IKN serta pemangku kepentingan lain. PGN juga siap melayani dan menyalurkan gas bumi untuk sektor yang lainnya di wilayah Kalimantan Timur," ujar Achmad.
Dia menambahkan gas bumi merupakan energi transisi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, sehingga pemanfaatannya di IKN akan membawa manfaat positif serta sejalan dengan visi Indonesia menuju NZE pada 2060.
"Gas bumi menghasilkan emisi CO2 yang lebih rendah dibanding dengan BBM. Selain itu, gas bumi berasal dari dalam negeri, maka devisa negara untuk kebutuhan impor energi dapat dihemat. Terakhir, konsumen akan mendapatkan produk dan layanan energi yang praktis, andal, nyaman dan aman. Harga gas juga lebih kompetitif dibanding energi lainnya," sebut Achmad.
(Dani Jumadil Akhir)