JAKARTA - Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Seperti diketahui bahwa Jusuf Hamka sedang menagih utang kepada negara sebesar Rp800 miliar. Namun Kementerian Keuangan di bawah Menteri Sri Mulyani belum mau membayarkan utang tersebut.
"Sore ini 18/6/23, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo 🙏 dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yang terjadi dengan ngopi bersama," tulis Jusuf Hamka di Instagramnya, Senin (19/6/2023).
Jusuf Hamka juga merasa sikapnya ini benar. Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utangnya ke CMNP beserta bunganya.
Adapun berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.