Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

85 Ribu Pekerja Rentan di Tangerang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Imam Rachmawan , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |16:30 WIB
85 Ribu Pekerja Rentan di Tangerang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 86 ribu pekerja rentan. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

Pihaknya berharap hal tersebut mampu mendorong pemerintah daerah lainnya untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan yang juga sejalan dengan instruksi bapak Presiden Joko Widodo.

Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Zainudin menerangkan bahwa hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan berbagai manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta.

Hal ini dibuktikan langsung lewat penyerahan santunan kepada 9 orang ahli waris pekerja yang meninggal dunia, dimana masing-masing menerima manfaat Rp42 juta.

“Semoga sinergitas yang baik ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan menekan angka kemiskinan,” tutup Zainudin.

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement