Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |13:46 WIB
Peringatan! Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Dilarang Rekrut Tenaga Honorer. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement