“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama (maka) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.
“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunan nya, kalau libur nasional nya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan,” tandasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.