Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Tak Kurangi Cuti Tahunan dan Harus Dibayar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |12:52 WIB
Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Tak Kurangi Cuti Tahunan dan Harus Dibayar
Kerja Saat Cuti Bersama Tidak Potong Cuti Tahunan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sehingga Libur Iduladha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti Tahunan, kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat kesepakatan pengusaha dan pekerja, dan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan usaha," pungkas Ida Fauziyah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement