Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut: Sampai Hari Ini Belum Ada Ekspor Pasir Laut

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 24 Juni 2023 |09:14 WIB
Luhut: Sampai Hari Ini Belum Ada Ekspor Pasir Laut
Luhut Tegaskan Belum Ada Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Marves)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan belum ada ekspor pasir laut hingga saat ini. Pasalnya, pemerintah memprioritaskan sedimen laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri.

“Baca baik-baik itu PP, belum ada itu ekspor,” tegas Luhut, dikutip dari Antara, Sabtu (24/6/2023).

Luhut juga menampik isu bahwa ekspor pasir laut berhubungan dengan potensi investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Nggak ada urusannya ke situ. Baca itu PP-nya baik-baik. Itu sampai hari ini Permendag masih melarang ekspor,” katanya.

Luhut menyebut kalaupun nantinya ekspor dilakukan, aturannya pun akan sangat ketat, termasuk melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau ekspor dilakukan, itu adalah pendalaman alur. Jadi sedimen itu yang digunakan dan itu diaudit oleh BPKP dan sekarang itu kita prioritaskan kepada reklamasi di kita sendiri. Dan belum ada itu ekspor,” tegasnya.

Sejak diteken pada 15 Mei 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam PP tersebut memang disebutkan soal diperbolehkannya ekspor sedimentasi berupa pasir laut.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement