Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Libur Panjang Idul Adha Bikin Pengusaha Pusing

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 25 Juni 2023 |07:29 WIB
5 Fakta Libur Panjang Idul Adha Bikin Pengusaha Pusing
Fakta Libur Panjang Idul Adha. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi menambah cuti bersama menjadi tiga hari sehingga libur Idul Adha menjadi lima hari, tiga hari cuti bersama dan dua hari akhir pekan Sabtu dan Minggu. Adapun cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.

Adanya libur panjang tersebut tentunya menjadi hal yang menyenangkan bagi para pekerja, sebab mereka bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga pada Hari Raya Idul Adha.

Namun, hal ini ternyata membuat para pengusaha merasa pusing karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dirangkum Okezone, Minggu (25/6/2023) berikut ini fakta libur panjang Idul Adha bikin pusing pengusaha.

1. Pengusaha keberatan

Adanya libur panjang selama lima hari membuat para pengusaha merasa keberatan dan menilai rencana tersebut mendadak sehingga bisa mengganggu operasional industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa membuat perencanaan tentang libur bersama dari jauh-jauh hari agar para pengusaha bisa mempersiapkan segala sesuatunya.

"Harusnya libur Idul Adha kan sudah bisa diprediksi sejak satu tahun dua tahun sebelumnya. Dan mestinya perencanaan tentang libur itu bisa dilakukan setiap satu tahun sekali bukan satu minggu mendekati libur dikeluarkan," kata Danang.

2. Potensi kerugian

Danang juga mengungkapkan perusahaan yang paling terdampak dari cuti bersama dadakan ini adalah industri padat karya. Sebab produktivitas industri tersebut bergantung pada tenaga manusia. Sehingga adanya cuti bersama ini membuat pekerja mau tidak mau harus lembur untuk menyelesaikan target produksi dan imbasnya pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar waktu lembur.

"Situasi yang sangat tidak sehat dan ini berulang secara terus menerus, pemerintah melahirkan policy-policy libur nasional secara dadakan. Saya kira pemerintah tidak bersikap fair terhadap dunia usaha, dan hanya mementingkan pemikirannya sendiri tanpa melihat satu konsekuensi finansial yang terjadi," ujarnya.

3. Beban upah lembur hingga Rp7 miliar

Danang pun juga mengungkap kalau kebijakan yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja dengan total sekitar Rp5 miliar - Rp7 miliar.

"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp5 miliar - Rp7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ungkap Danang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement