Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 24 Juni 2023 |16:10 WIB
Apa yang Harus Dilakukan jika Saham <i>Delisting</i>?
Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Opsi kedua untuk investor adalah dengan membiarkan sahamnya. Ada kemungkinan kecil untuk saham yang delisting akan melakukan relisting atau memasukkan kembali saham mereka ke BEI setelah melakukan delisting.

3. Menjual kembali saham ke emiten yang menerbitkan

Opsi ketiga, mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK sebagai regulator di pasar modal wajib bertanggung jawab untuk melindungi investor ritel.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement