Opsi kedua untuk investor adalah dengan membiarkan sahamnya. Ada kemungkinan kecil untuk saham yang delisting akan melakukan relisting atau memasukkan kembali saham mereka ke BEI setelah melakukan delisting.
3. Menjual kembali saham ke emiten yang menerbitkan
Opsi ketiga, mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK sebagai regulator di pasar modal wajib bertanggung jawab untuk melindungi investor ritel.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.