JAKARTA - Gaji PNS pensiunan janda duda bisa naik 10 kali lipat. Pasalnya baru-baru ini kenaikan gaji PNS pensiunan janda duda sedang ramai jadi bahan perbincangan.
Karena akan diberlakukan sistem single salary. Hal tersebut tak lain karena isu tunjangan kinerja (tukin) akan dihapus tahun depan.
BACA JUGA:
Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary sistem dimaksudkan sistem penggajian yang hanya sekali dalam satu bulan yang terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja.
BACA JUGA:
Itu artinya, tidak akan ada tunjangan-tunjangan yang sebelumnya biasa diterima di luar gaji pokok oleh PNS. Akan tetapi, sistem ini juga bisa menguntungkan sebab gaji yang diterima tiap bulan bisa jadi 10 kali lebih besar karena sudah termasuk adanya tunjangan yang disatukan dengan gaji pokok.
Jika hal tersebut berlaku ke PNS, pensiunan termasuk janda duda juga tentu akan kedapatan.
Lantas, berapa gaji PNS pensiunan janda duda yang bisa baik 10 kali lipat ini? Berikut Okezone rangkum melalui berbagai sumber, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, yang mengatur besaran dana yang diberikan.
Berikut rincian gaji yang akan diberikan kepada pensiunan janda duda sesuai dengan golongannya.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 sampai Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III sekitar Rp1.170.600,00 sampai Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV sekitar Rp1.170.600,00 sampai Rp2.124.500,00.
Sementara itu gaji pokok untuk janda/duda yang meninggal sesuai dengan golongan, berikut rinciannya:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 sampai Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 sampai Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 sampai Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV sekitar Rp2.111.400,00 sampai Rp4.243.600,00.
(Zuhirna Wulan Dilla)