Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geger Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Ternyata Ini Penyebabnya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 28 Juni 2023 |07:03 WIB
Geger Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Ternyata Ini Penyebabnya
Viral pengemudi bayar tol Rp724.000. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menanggapi video yang viral di media sosial terkait keluhan soal tarif tol.

Sebelumnya, beredar video mengenai keluhan denda tarif tol Rp724 ribu saat tapping kartu elektronik.

 BACA JUGA:

Terkait hal tersebut, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan Jasa Marga didapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Artinya transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan sehingga dikenakan denda dan telah diselesaikan pada hari yang sama.

 BACA JUGA:

Adapun pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Untuk tarif denda yang dikenakan berdasarkan perhitungan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Baca Selengkapnya: Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Begini Penjelasan Jasa Marga

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement