JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menanggapi video yang viral di media sosial terkait keluhan soal tarif tol.
Sebelumnya, beredar video mengenai keluhan denda tarif tol Rp724 ribu saat tapping kartu elektronik.
BACA JUGA:
Terkait hal tersebut, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan Jasa Marga didapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Artinya transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan sehingga dikenakan denda dan telah diselesaikan pada hari yang sama.
BACA JUGA:
Adapun pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.