JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun ini. Di mana banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menerangkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal.
Lebih lanjut, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di- PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut.
Kemudian tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK tersebut.