"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.
Adapun menurutnya tata cara untuk perusahaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.
Baca Selengkapnya: Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Ternyata Bisa Menolak!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)