Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Bisa Menolak saat di PHK, Cek Aturan UU Cipta Kerja

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |07:01 WIB
Pekerja Bisa Menolak saat di PHK, Cek Aturan UU Cipta Kerja
Aturan PHK di UU Cipta Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.

Adapun menurutnya tata cara untuk perusahaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.

Baca Selengkapnya: Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Ternyata Bisa Menolak!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement