Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Bisa Menolak saat di PHK, Cek Aturan UU Cipta Kerja

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |07:01 WIB
Pekerja Bisa Menolak saat di PHK, Cek Aturan UU Cipta Kerja
Aturan PHK di UU Cipta Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun ini. Di mana banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly menerangkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal.

Lebih lanjut, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bahwa akan di- PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut.

Kemudian tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK tersebut.

"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.

Adapun menurutnya tata cara untuk perusahaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.

Baca Selengkapnya: Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Ternyata Bisa Menolak!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement