Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus pensiun sebagai PNS? Berikut Okezone rangkum melalui laman BKN, Senin (3/6/2023).
Syarat
- Surat pengantar dari instansi
- DPCP
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.
Adapun syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin mengambil pensiunnya sendiri:
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
- Surat pengantar dari instansi
- DPCP
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
- Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS
- Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
- Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.
Sementara untuk alur atau prosedur permohonan pensiun dan cara mengurusnya bisa dilalui dengan tiga tahapan, yakni PNS/keluarga ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing dan dibawa ke BKN Pusat.
(Zuhirna Wulan Dilla)