JAKARTA - Alasan biaya layanan QRIS untuk usaha mikro naik Jadi 0,3%. Bank Indonesia (BI) resmi melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%.
Di mana kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis keterangan BI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
BACA JUGA:
Kemudian BI juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan lain seperti berikut:
1. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000.
2. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Adapun sebelumnya, tarif yang berlaku untuk merchant usaha mikro yakni 0% hingga Juni 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)