JAKARTA - Ada sanksi berat jika PNS wanita nekat jadi istri kedua atau ketiga.
Sebagaimana diketahui, perkawinan seorang PNS juga diatur oleh pemerintah. Salah satu pedoman untuk PNS yang akan melangsungkan pernikahan yakni terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Adapun dalam peraturan tersebut, terdapat larangan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Lantas Apa akibatnya jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat?
Ternyata akan ada sanksi berat. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Adapun ada juga aturan soal aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.