JAKARTA – Tidak sedikit peserta BPJS menunggak iuran bulanan. Hal ini akan berdampak pada manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta nantinya.
Membayar iuran BPJS setiap bulan adalah kewajiban yang sangat penting bagi peserta yang memilikinya. Adanya BPJS dapat membantu meringankan biaya rumah sakit.
Namun bagaimana jika peserta telah menunggak atau tidak bayar selama 4 tahun? begini penjelasannya.
Perlu diketahui bahwa biaya BPJS Kesehatan akan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Sebenarnya tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun hal ini tentu mengalami penyesuaian dan tak lantas berlaku seterusnya.
Peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, saat peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Besaran denda telat bayar BPJS sendiri beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?