Masih sama dengan situasi tunggakan BPJS selama dua tahun, status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.
Jika peserta akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Baca Selengkapnya: Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun?
(Feby Novalius)