JAKARTA – Tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Setiap instansi dilarang merekrutmen tenaga honorer secara serampangan.
Diketahui, jumlah tenaga honorer di berbagai lembaga kementerian mencapai 2,3 juta orang. Jumlah itu disebut mengalami pembengkakan.
Apalagi kabarnya tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Sebagaimana diketahui, aturan itu tertulis dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Berikut Okezone merangkum fakta tentang tenaga honorer yang akan ditiadakan, Senin (10/7/2023):
1. Peraturan Pemerintah dalam Proses Rekrutmen
Sebagaimana diketahui, aturan itu tertulis dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, 7 Juli 2023.