Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan UMKM, DPR Segera Panggil TikTok Minta Penjelasan Project S

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |21:03 WIB
Rugikan UMKM, DPR Segera Panggil TikTok Minta Penjelasan Project S
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ini jaman digital, umkm dibuat regulasi pemerintah supaya bisa bebas ngiklan di TikTok, pemasaran UMKM kita makin cepat," ujarnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak hanya dengan TikTok. Parlemen juga akan mengundang Mendag guna membahan regulasi impor barang murah dari China.

Pertemuan tersebut juga memungkinkan pembahasan mengenai penjualan minyakita di aplikasi TikTok.

"Kalau bisa nendorong diadakannya pemanggilan rapat tentang regulasi yang menguntungkan UMKM lokal," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.

Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement