Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga dengan dana tanpa ada batasan nilai.
Namun pada fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasil bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Sedangkan pada fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Adapun pada fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
Sebagai informasi peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura/kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura/kenikmatan yang melebihi batas nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.