Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |12:40 WIB
Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA-Iuran BPJS tidak bayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak? Ini risikonya. Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi dengan prinsip gotong royong ini, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran yang dibebankan kepada peserta pun tergantung dari kelas yang dipilih.

Meski demikian, ada saja peserta yang tidak tertib dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, iuran pun menunggak. Lantas, bagaimana jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak? Ini risikonya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak iuran maka status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Risiko ini hanya akan dialami oleh peserta BPJS mandiri dan juga BPJS perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement