Pasal tersebut berarti peserta tidak akan mendapatkan denda BPJS Kesehatan jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta tidak menjalani rawat inap.
Namun, jika dalam kurun 45 hari peserta melakukan rawat inap maka peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya rawat inap x bulan tertunggak dengan besaran denda paling tinggi Rp. 30 juta.
Demikian risiko yang akan Anda dapatkan jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak.
(RIN)
(Rani Hardjanti)