Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |12:40 WIB
Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasal tersebut berarti peserta tidak akan mendapatkan denda BPJS Kesehatan jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta tidak menjalani rawat inap.

Namun, jika dalam kurun 45 hari peserta melakukan rawat inap maka peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya rawat inap x bulan tertunggak dengan besaran denda paling tinggi Rp. 30 juta.

Demikian risiko yang akan Anda dapatkan jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement