Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |12:40 WIB
Iuran BPJS Tidak Dibayar 2,3 hingga 8 Tahun Nunggak? Ini Risikonya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Otomatis, risiko pertama bagi peserta yang menunggak iuran adalah tidak akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan lain yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan layanan kesehatan yang berlaku seumur hidup. Karena itulah risiko selanjutnya yang harus ditanggung adalah jumlah iuran yang tidak terbayar selama periode tersebut maka akan menjadi tunggakan.

Tunggakan tersebut akan terus membengkak hingga peserta kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan, jika peserta tidak membayar iuran selama 2 hingga 8 tahun, maka saat akan mengaktifkannya lagi peserta harus membayar tunggakkan maksimal 24 bulan ditambah 1 bulan diperiode berikutnya.

Tak hanya itu saja, berdasarkan pasal 24 ayat 5 “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement