Jika iuran BPJS tidak dibayar hingga 4 tahun maka status keanggotaanya akan dinonaktifkan. Apabila ingin menggunakan BPJS untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta dikenakan denda sebesar 5% dikali biaya diagnosis awal lalu dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.