Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 4 Tahun

Himayatul Azizah , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |11:04 WIB
Dampak Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 4 Tahun
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Jika iuran BPJS tidak dibayar hingga 4 tahun maka status keanggotaanya akan dinonaktifkan. Apabila ingin menggunakan BPJS untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta dikenakan denda sebesar 5% dikali biaya diagnosis awal lalu dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement