Sedangkan pada tahun 2023, lanjut Arif Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada BKI selama 2 tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 bulan melalui kegiatan oversight.
Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.
”Untuk itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kerja sama ini’ ujar Arif.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.