Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Apa Itu Broker? Pekerjaan Sampingan Andhi Pramono Selama 10 Tahun di Bea Cukai

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |14:58 WIB
Mengenal Apa Itu Broker? Pekerjaan Sampingan Andhi Pramono Selama 10 Tahun di Bea Cukai
Ilustrasi (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal apa itu broker, pekerjaan sampingan Andhi Pramono selama 10 tahun di Bea Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabarnya, Andhi Pramono telah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Tak hanya itu saja, selama 10 tahun belakangan pria dengan jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai juga bekerja sebagai broker.

Ini penjelasan apa itu broker, pekerjaan sampingan Andhi Pramono selama 10 tahun di Bea Cukai.

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), broker didefinisikan sebagai pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya), cengkau, makelar, pialang.

Seorang broker biasanya bertindak atas nama klien dan membantu dalam menjalankan berbagai jenis transaksi, seperti transaksi saham, obligasi, mata uang, komoditas, atau aset keuangan lainnya.

Tujuan utama seorang broker adalah untuk membawa pembeli dan penjual bersama-sama dan memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi bisnis. Mereka menyediakan platform atau layanan yang memungkinkan klien untuk membeli atau menjual aset finansial.

Broker dapat beroperasi di berbagai pasar, termasuk pasar saham, pasar valuta asing (forex), pasar komoditas, pasar obligasi, dan lain sebagainya. Mereka akan mendapatkan bayaran dengan banyak cara, salah satunya komisi hingga biaya jasa.

Sedangkan dalam kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Andhi Pramono menjadi broker untuk memberikan rekomendasi keapda pengusaha ekspor dan impor untuk melancarkan bisnisnya.

Andhi diketahui melakukan pekerjaan ini sejak 2012 hingga 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya di Bea Cukai agar para pengusaha bisa berbisnis dengan lancar.

"Diduga (Andhi) memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai perantara atau broker, dan memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor impor, sehingga dipermudah dalam melakukan bisnisnya," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Demikian penjelasan apa itu broker, pekerjaan sampingan Andhi Pramono selama 10 tahun di Bea Cukai.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement