JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah gencar memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Kalau tidak begitu, masyarakat (semakin) tidak akan percaya (apabila) tidak ada pengawasan (dan) penegakan sanksi hukum (terhadap perusahaan pialang berjangka). Jadi, mari kita sama-sama menjalankan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang kita terapkan,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam acara Peluncuran Kampanye #Semudahitu yang diadakan MIFX (PT Monex Investindo Futures) di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:
Dia menyebut jika ada permasalahan dalam perusahaan pialang berjangka berdasarkan pengaduan masyarakat, lanjut dia, maka harus segera diperbaiki dan ditertibkan.
“Bappebti telah menertibkan sekitar 1.600 lebih website yang tidak terdaftar (sebagai perusahaan pialang berjangka). Kami juga melakukan pengawasan-pengawasan dan penertiban-penertiban,” tegasnya.
Adapun dia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, ada sejumlah perusahaan pialang berjangka yang memperoleh sanksi ringan bersifat administratif, termasuk memberikan skorsing kepada pejabat dalam perusahaan tertentu.
BACA JUGA:
Namun, pihaknya belum menemukan pelanggaran sanksi berat dari perusahaan pialang berjangka.
"Untuk PT Monex sendiri, berdasarkan pengawasan kami terakhir pada triwulan I/2023, diberikan rating A+ Jadi, dia tidak jelek, tapi masih ada upaya untuk perbaikannya lagi,” kata Didid.
Berdasarkan penilaian yang dibuat Bappebti, rating terhadap perusahaan pialang berjangka mulai dari B, B+, A, A+, hingga A++. Setiap perusahaan dapat mengalami perubahan rating, tergantung apakah indikator-indikator penilaian mengalami peningkatan atau penurunan.
“Apa yang kami (nilai) di situ, mulai dari complaince terhadap peraturan, kinerja, penanganan pengaduan dari masyarakat, termasuk juga pendapat masyarakat kepada perusahaan (tertentu),” ungkapnya.
Diketahui bahwa ppemberian rating dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait mana saja perusahaan pialang berjangka yang baik hingga perlu diwaspadai.
Artinya, Bappebti tidak bisa mengajak masyarakat untuk bertransaksi atau tidak bertransaksi ke perusahaan tertentu mengingat tidak boleh ada keberpihakan.
(Zuhirna Wulan Dilla)