Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP, Apakah Bisa?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2023 |18:02 WIB
Cara Daftar BPJS <i>Online</i> Tanpa NPWP, Apakah Bisa?
Cara daftar BPJS online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara daftar BPJS online tanpa NPWP apakah bisa? Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi warga negara asing.

Sementara itu, NPWP tidak menjadi syarat wajib ketika akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki NPWP tetap bisa mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (22/7/2023), NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Umumnya hal ini dilakukan badan usaha atau badan hukum yang ingin memberi asuransi kesehatan kepada para karyawannya.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Online tanpa NPWP?

Berikut cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online:

1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore

2. Setelah itu klik opsi ‘masuk’ yang ada di sisi kiri atas

3. Klik daftar lalu isi data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, dan kode captcha

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement