JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan panggilan ulang terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai sanksi kasus suap jalur kereta api. Hal tersebut dilakukan atas permintaan Menhub untuk penjadwalan ulang yang sempat direncanakan pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin.
Ketua KPK, Firli Bahiru mempercayai bahwa Menhub akan hadir ketika dimintai keterangan pada Jumat lalu. Namun, Menhub sedang mendapatkan tugas kunjungan ke berbagai proyek Strategis Nasional sehingga dilakukan pemanggilan ulang.
"Kita di dalam proses kepentingan penyidikan, pasti beliau akan datang, tinggal nanti waktunya kita atur kembali dan saya akan cek kembali kepada penyidik kapan pak Menteri Perhubungan dimintai keterangan," kata Firli saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (18/7/2023).
Firli juga menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan agenda penting yang harus dilakukan agar mendapatkan kejelasan terkait masalah kasus yang sedang ditinjau oleh KPK.
"Karena pada prinsipnya memberikan keterangan kepada penyidik itu menjadi penting, kenapa supaya menjadi clear, jelas apa yang terjadi, siapa yang berbuat, siapa yang melihat, siapa yang mendengar, siapa yang mengetahui, dan siapa jg yang mengalami," katanya.
"Itulah daripada prinsip siapa saksi itu. Jadi saksi adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang di ketahui dan apa yang dialami oleh yang bersangkutan," tambahnya.
Juru Bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati memaparkan bahwa Kemenhub mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan akan kooperatif dengan aparat penegak hukum. Termasuk KPK yang sedang menyelidiki dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," kata Adita saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2023.
Baca Selengkapnya: Panggil Ulang Menhub sebagai Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Api, KPK: Ini Penting Siapa yang Berbuat
(Kurniasih Miftakhul Jannah)