Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

50 Bangunan Liar di Lintasan Kereta Pasar Senen Ditertibkan

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |10:10 WIB
50 Bangunan Liar di Lintasan Kereta Pasar Senen Ditertibkan
Bangunan liar ditertibkan (Foto: KAI)
A
A
A

Di mana larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement