Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik, Ini Isinya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |11:18 WIB
OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik, Ini Isinya
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement