Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik, Ini Isinya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |11:18 WIB
OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik, Ini Isinya
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

 BACA JUGA:

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

"POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (21/7/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement