Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Denda Krakatau Steel (KRAS) Rp150 Juta Gegara Laporan Keuangan

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |17:57 WIB
BEI Denda Krakatau Steel (KRAS) Rp150 Juta <i>Gegara</i> Laporan Keuangan
Ilustrasi uang denda. (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ketiga sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terkait laporan keuangan kuartal I-2023.

Adapun Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyoroti soal komparasi laporan keuangan tiga bulan pertama KRAS yang memakai perbandingan tahun buku 2022 yang belum diaudit.

 BACA JUGA:

"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

 BACA JUGA:

Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement