Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PUPR Lelang Pembangunan Jalur Sepeda hingga Helipad di IKN Rp1,6 Triliun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |15:13 WIB
PUPR Lelang Pembangunan Jalur Sepeda hingga Helipad di IKN Rp1,6 Triliun
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menenderkan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di IKN senilai Rp1,6 triliun.

Mengutip laman resmi lpse.pu.go.id, paket tersebut memiliki kode 85862064 dengan nama paket Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara senilai Rp1.646.613.000.000.

 BACA JUGA:

Mengutip dokumen ketentuan pembuat komitmen (KPPK) yang diunggah pada situs tersebut, lokasi Pembangunan Sarana Pemerintahan II berada di Kabupaten Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur) di zona pemerintahan SUB BWP 1A.

Kawasan ini berbatasan dengan taman Komunitas & Riparian disebelah utara, Kantor Organisasi Internasional di sisi timur, Botanical Garden di selatan, dan Perumahan Menteri disebelah barat.

 BACA JUGA:

Adapun lingkup pekerjaan paket tersebut antara antara lain land development kurang lebih seluas 141.121 m2, pembangunan dinding penahan tanah, Secant pile, Geogrid Retaining Wall Serasscape System, jalan dan jalur sepeda, area parkir, plaza kepemimpinan, jalan pedestrian, skywalk, tunel, MUT, box utility, drainase, box culvert, sky bridge, road blocker, pagar keliling, gerbang entrace, landasan helipad, plaza archipelago, bangunan persamapahan, pekerjaan MAP, pekerjaan lansekap, dan penanaman pohon.

Sedangkan untuk bangunan, paket tersebut juga mencakup dukungan pembangunan istana wakil Presiden, bangunan kediaman Wakil Presiden, bangunan kantor sekretariat wakil presiden B, mess paspamres, masjid dan bangunan pendukung seperti pos jaga dan garasi.

 BACA JUGA:

Waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintah II di Ibu Kota Negara (IKN) adalah 450 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over - PHO).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement