JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, dapat menambah cadangan devisa, bahkan hingga USD300 miliar.
Menko Luhut mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal USD250 ribu wajib menyimpan paling sedikit 30% DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
“Kita minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh BI (Bank Indonesia), sehingga dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari 300 miliar dollar AS dalam waktu dekat setahun ini,” kata Luhut sebelum mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke China dikutip Antara, Kamis (27/7/2023).
Sementara menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar USD137,5 miliar.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sangat penting. DHE yang disimpan di industri keuangan domestik, ujar dia, bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.