Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Ngutang di Pinjol? Coba Pikir-Pikir Dulu Ya

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |22:01 WIB
Mau <i>Ngutang</i> di Pinjol? Coba Pikir-Pikir Dulu Ya
Aplikasi pinjol ilegal (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Coba pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol). Apalagi jika aplikasi pinjol tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan asal mengajukan pinjol hanya untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang instan.

“Sobat OJK, Siapa yang punya banyak keinginan, tapi nggak ada anggaran dan pengen pakai cara instan? Eits! Jangan langsung ajuin pinjol ya Sobat!” tulis ojkindonesia di Instagramnya, Rabu (26/7/2023).

Jangan karena ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang instan, tapi ujungnya malah merugikan diri sendiri.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan pinjol.

Pertama, jangan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal. Pastikan apakah sanggup untuk membayar cicilan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Apalagi, jika belum memiliki penghasilan tetap. Lebih baik, diputuskan baik-baik kalau ingin mengajukan pinjaman online.

Jangan sampai malah menghadapi penagihan yang intensif dari perusahaan pinjaman. Satu hal lagi, jangan lupa juga untuk selalu cek legalitas pinjol ke kontak OJK 157.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement