Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat di Jakarta jumlah rekening aktif penerima layanan pinjol legal atau yang resmi saat ini mencapai 2,38 juta akun dengan total outstanding pinjaman (utang pinjol yang belum dibayar) mencapai Rp 10,35 triliun.
Sementara, tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jakarta sebesar 2,94%. Artinya sekitar 70 ribu pengguna layanan pinjol di Jakarta masih menunggak.
Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Kamis (27/7/2023), penyampaian warga Jakarta terjerat pinjol itu kurang tepat. Karena, faktanya pembiayaan melalui pinjol yang resmi berizin OJK terbukti membantu permodalan bagi UMKM.
Sampai saat ini, OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan pinjol ini secara bijak seperti untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang produktif bukan konsumtif.