Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah BPJS Bisa Menanggung Semua Biaya Rumah Sakit? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |18:02 WIB
Apakah BPJS Bisa Menanggung Semua Biaya Rumah Sakit? Ini Jawabannya
Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu aturan terbaru yakni kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.

Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, misalnya kemoterapi.

Sebagai contoh, jika peserta ingin melakukan rawat jalan maka harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu, misalnya Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta sudah terdaftar. Jika tidak, maka biaya tidak bisa ditanggung oleh BPJS.

Selanjutnya pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan tentang BPJS Kesehatan. Sebab, ada beberapa tindakan atau obat yang harus dibayar dengan uang pribadi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement