JAKARTA - Sejak awal bulan Juli 2023 perbincangan terkait biaya admin transaksi QRIS terus bergulir. Lantaran terdapat kebijakan transaksi QRIS akan dikenakan admin dengan minimal transaksi.
Kebijakan terbaru yakni transaksi QRIS di atas nominal Rp100 ribu akan dikenakan biaya admin sebesar 0,3%. Kebijakan ini akan diberlakukan secepatnya 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Berikut fakta terbaru bayar pakai qris kena biaya admin melalui rangkuman Okezone.
1. Tujuan Biaya Admin
Tujuan biaya admin ini agar Bank Indonesia (BI) dapat mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Selain itu juga memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digial melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) qris segmen usaha mikro (UMI).
2. Transaksi di Atas Rp100 ribu Kena MDR 0,3%
Per 1 Semptember 2023 transaksi qris di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3%. Untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan 0% alias bebas admin.
3. BI Lakukan Akeselerasi QRIS
BI juga melalukan akselerasi qris dengan memperluas fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan antarnegara. Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
4. BI Tidak Ambil Untung Dari Kenaikan Biaya Admin
BI menegaskan tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3% dalam pengguna QRIS untuk usaha mikro. Sebab ekosistem sistem pembayarannya adalah industri.
(Zuhirna Wulan Dilla)